Daftar UMK Jateng Tahun 2019 Yang Ditetapkan Oleh Gubernur [UPDATE]
-
Daftar UMK Jateng 2019 - Setiap tahunnya UMK (Upah Minimum Kabupaten) se-Jawa Tengah diresmi dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Penetapan UMK terbaru se-Jawa Tengah ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi setiap Kabupaten di Jawa Tengah. Dan hasilnya, besarnya UMK masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Tengah akan berbeda-beda sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing.
Terpantau setiap tahun, besaran UMK di seluruh wilayah Jawa Tengah tahun 2019 mengalami kenaikan. Dan ini tentu menjadi sebuah kabar gembira untuk kita yang bekerja di perusahaan atau pabrik. Kenaikan upah dapat dirasakan setiap tahunnya.
Daftar UMK Jateng Tahun 2019 yang Ditetapkan Oleh Gubernur [UPDATE]
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah yang aktif menjabat.
Berikut ini daftar UMMK masing-masing Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah TERBARU yang telah ditetapkan tahu 2018.
- Kota Semarang : Rp 2.498.587,53
- Kabupaten Demak : Rp 2.240.000,00
- Kabupaten Kendal : Rp 2.084.393,48
- Kabupaten Semarang : Rp 2.055.000,00
- Kota Salatiga : Rp 1.875.325,24
- Kabupaten Grobogan : Rp 1.685.500,00
- Kabupaten Boyolali : Rp 1.790.000,00
- Kota Surakarta : Rp 1.802.700,00
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.783.500,00
- Kabupaten Sragen : Rp 1.673.500,00
- Kabupaten Karanganyar : Rp 1.833.000,00
- Kabupaten Wonogiri : Rp 1.655.000,00
- Kabupaten Klaten : Rp 1.795.061,43
- Kabupaten Batang : Rp 1.900.000,00
- Kota Pekalongan : Rp 1.906.922,47
- Kabupaten Pekalongan : Rp 1.859.885,05
- Kabupaten Pemalang : Rp 1.718.000,00
- Kota Tegal : Rp 1.762.000,00
- Kabupaten Tegal : Rp 1.747.000,00
- Kabupaten Brebes : Rp 1.665.850,00
- Kabupaten Blora : Rp 1.690.000,00
- Kabupaten Kudus Rp 2.044.467,75
- Kabupaten Jepara : Rp 1.879.031,00
- Kabupaten Pati : Rp 1.742.000,00
- Kabupaten Rembang : Rp 1.660.000,00
- Kota Magelang : Rp 1.707.000,00
- Kabupaten Magelang : Rp 1.882.000,00
- Kabupaten Purworejo : Rp 1.700.000,00
- Kabupaten Temanggung : Rp 1.682.027,10
- Kabupaten Wonosobo : Rp 1.712.500,00
- Kabupaten Kebumen : Rp 1.686.000,00
- Kabupaten Banyumas : Rp 1.750.000,00
- Kabupaten Cilacap : Rp 1.989.058,08
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.610.000,00
- Kabupaten Purbalingga : Rp 1.788.500,00
Penetapan UMK terbaru Jawa Tengah ini juga menunjukkan ada beberapa kabupaten yang memiliki lebih dari satu standar UMK. Contohnya adalah kabupaten Magelang yang memiliki 2 standar UMK, yaitu UMK kabupaten dan UMK kota Magelangnya.
Itulah informasi UMK Jateng terbaru yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Diharapkan dengan penetapan UMK yang baru untuk Jawa Tengah ini bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pekerja.