Daftar BPJS Perorangan Dapat Dilakukan Secara Online, Ini Caranya!
-
Daftar BPJS Perorangan Dapat Dilakukan Secara Online - Pada jaman sekarang ini, berbagai pelayanan publik telah banyak mengalami kemajuan. Semua sudah terintegrasi secara online, sehingga memudahkan pengguna atau masyarakat untuk menggunakannya. Banyak sekali layanan publik yang telah menerapkan sistem online dalam berbagai bentuk layanan masyarakat.
Salah satunya adalah pelayanan publik dari program BPJS. Bagi Anda perorangan yang disibukkan oleh banyak pekerjaan dan belum sempat mengurus BPJS secara langsung di kantor, kini Anda dapat mengurusnya secara online.
Hanya meluangkan waktu selama beberapa menit dan menyiapkan beberapa persyaratan pendaftaran BPJS, maka Anda akan dengan mudah mendaftar BPJS online.
Langkah Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Jika Anda masih belum tahu bagaimana cara daftar BPJS online, dalam ulasan ini saya bermaksud berbagi sedikit pengalaman mengenai pendaftaran online BPJS. Langkah-langkahnya sangat mudah dipahami dan prosesnya juga cepat. Untuk lebih jelasnya akan saya sebutkan langkahnya satu per satu di bawah ini:
- Masuklah ke halaman website resmi BPJS Kesehatan.
- Setelah halaman terbuka, pada bagian sebelah kiri atas akan ada beberapa menu utama. Pada pilihan tersebut, pilihlah menu Pendaftaran Online.
Halaman Utama Website BPJS Kesehatan |
- Anda akan dibawa menuju sebuah halaman Pendaftaran Peserta. Silahkan Anda baca sejenak mengenai persyaratan yang harus Anda persiapkan sebelum melanjutkan pendaftaran. Jika dirasa semua persyaratan sudah siap, silahkan centang check box "Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan" dan klik tombol "Pendaftaran".
Halaman Awal Pendaftaran Online BPJS Kesehatan |
- Akan terbuka form-form pendaftaran yang harus diisi secara valid sesuai dengan data-data identitas Anda. Pertama isi data form yang telah disediakan, meliputi: identitas diri dan pilihan kelas yang ada, alamat lengkap pendaftar, bagian fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I dan Faskes Gigi serta untuk pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan nantinya, dan bagian form khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
- Pada bagian berikutnya Anda akan menentukan kelas BPJS. Kelas BPJS terbagi menjadi 3 kelas, yaiotu: kelas III, kelas II, dan kelas I. Rentang biaya dimulai dari Rp25.500,- hingga Rp59.500,- per bulan.
- Jika Anda sudah mengisi semua bagian form yang disediakan dan wajib diisi, koreksi kembali data yang telah Anda isikan dan jika sudah yakin silahkan klik tombol Simpan Data dan tunggu surat balasan yang ditujukan ke alamat email Anda (yang Anda masukkan tadi). Jika sudah mendapatkan email mengenai notifikasi nomor registrasi di email, silahkan print Virtual Account Anda.
- Ketika sudah mendapatkan balasan, hal yang perlu Anda lakukan adalah segera melakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri. Pada saat membayar di bank jangan lupa untuk memberikan Nomor Virtual yang ada di Virtual Account kepada Teller Bank sebagai bukti pembayaran BPJS Kesehatan atas nama Anda.
- BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sangat mudah dan cepat kan untuk prosesnya. Anda tidak perlu lagi mengantri berjam-jam di kantor BPJS untuk mendaftar BPJS kesehatan. Karena sekarang sudah dapat dilakukan secara online dari mana saja Anda bisa.
Demikian sedikit ulasan mengenai Daftar BPJS Perorangan Dapat Dilakukan Secara Online, Ini Caranya!. Semoga bermanfaat untuk Anda yang hendak mendaftar secara online.
0 Response to "Daftar BPJS Perorangan Dapat Dilakukan Secara Online, Ini Caranya!"
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung dan berikut ini ketentuan komentar yang diperbolehkan :
1. Berkomentar dengan bahasa yang sopan dan tidak SARA.
2. Berkomentar sesuai dengan topik artikel.
3. TIDAK BOLEH memasukkan LINK AKTIF. Karena akan otomatis terhapus komentarnya.
4. Jika ingin menambahkan LINK silahkan masukkan ke dalam bagian URL atau menyertakan ke dalam komentar dengan sifat TIDAK AKTIF.
5. Berkomentarlah yang membangun dan bermanfaat untuk orang lain ya :-)
6. JANGAN MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON ATAU SEJENISNYA DI DALAM KOMENTAR. UNTUK MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN DARI PIHAK LAIN.
7. MOHON UNTUK TIDAK KOMENTAR YANG MENYESATKAN!
Terimakasih atas kerjasamanya demi memajukan website ini,